Bidang Pembinaan dipimpin oleh seorang Asisten Pembinaan, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pengelolaan pegawai, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya serta memberikan dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan tinggi bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Asisten Pembinaan menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pembinaan berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis.
- Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta pembinaan kerja sama seluruh satuan kerja di bidang administrasi.
- Penyiapan rencana dan koordinasi perumusan kebiijaksanaan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan prasarana dan sarana, pemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya.
- Pembinaan manajemen, organisasi tatalaksana, analisis, jabatan fungsional Jaksa, urusan ketatausahaan dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan perpustakaan, dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
- Pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan.
Asisten Pembinaan terdiri dari :
- Subbagian Kepegawaian.
- Subbagian Keuangan.
- Subbagian Umum.
- Subbagian Perpustakaan.
Sumber : KEPJA Nomor : KEP-115/J.A/10/1999